Pengertian norma menurut beberapa ahli
- Robert M.Z. Lawang
Norma adalah patokan perilaku dalam suatu
kelompok tertentu. Norma memungkinkan seseorang untuk menentukan
terlebih dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai oleh orang lain.
Norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau
menolak perilaku seseorang.
- Soejono Soekanto
Norma adalah suatu perangkat agar
hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang
diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan atau melewati suatu
norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu
lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai,
dan kemudian ditaati dalam kehidupansehari-hari.
- Anonim
Norma adalah petunjuk hidup yang berisi
perintah maupun larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama
untuk mengatur perilaku individu dalam masyarakat guna mencapai
ketertiban dan kedamaian. Norma harus dirumuskan agar interaksi agar
interaksi sosial dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.
- Koentjaraningrat
Norma adalah nilai budaya yang telah terkait dengan perasaan tertentu manusia.
Jenis-Jenis Norma
a. Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah,
larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Para
pemeluk agama mengakui dan mempunyai keyakinan bahwa peraturan-peraturan
hidup berasal dari Tuhan dan merupakan tuntutan hidup ke arah jalan
yang benar, oleh sebab itu harus ditaati oleh para pemeluknya.
Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapatkan hukuman di akhirat
nanti.
b. Norma hukum, yaitu peraturan yang dibuat oleh negara
dengan hukuman tegas dan memaksa sehingga berfungsi mengatur ketertiban
dalam masyarakat. Norma hukum digunakan sebagai pedoman hidup yang
dibuat oleh badan berwenang untuk mengatur manusia dalam berbangsa dan
bernegara. Hukuman yang dikenakan bagi pelanggarnya telah ditetapkan
dengan kadar hukuman berdasarkan jenis pelanggaran yang telah dilakukan.
c.
Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan
manusia. Peraturan itu ditaati dan diikuti sebagai pedoman tingkah laku
manusia terhadap manusia lain di sekitarnya. Hukuman terhadap norma
kesopanan berasal dari masyarakat yaitu berupa celaan, makian, cemoohan,
atau diasingkan dari pergaulan di masyarakat tersebut.
d. Norma
kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang datang dari hati sanubari
manusia. Peraturan tersebut berupa suara batin yang diakui dan diinsyafi
oleh setiap orang sebagai pedoman sikap dan perbuatan. Hukuman bagi
pelanggaran terhadap norma kesusilaan berupa penyesalan diri dan rasa
bersalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar