Rabu, 10 Oktober 2012

Pengertian dan Jenis - Jenis Norma

Norma

Pengertian norma menurut beberapa ahli
  • Robert M.Z. Lawang
Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu. Norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai oleh orang lain. Norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang.
  • Soejono Soekanto
Norma adalah suatu perangkat agar hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan atau melewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupansehari-hari.
  • Anonim
Norma adalah petunjuk hidup yang berisi perintah maupun larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama untuk mengatur perilaku individu dalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian. Norma harus dirumuskan agar interaksi agar interaksi sosial dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.
  • Koentjaraningrat
Norma adalah nilai budaya yang telah terkait dengan perasaan tertentu manusia.
Jenis-Jenis Norma
a. Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Para pemeluk agama mengakui dan mempunyai keyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup berasal dari Tuhan dan merupakan tuntutan hidup ke arah jalan yang benar, oleh sebab itu harus ditaati oleh para pemeluknya. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapatkan hukuman di akhirat nanti.
 
b. Norma hukum, yaitu peraturan yang dibuat oleh negara dengan hukuman tegas dan memaksa sehingga berfungsi mengatur ketertiban dalam masyarakat. Norma hukum digunakan sebagai pedoman hidup yang dibuat oleh badan berwenang untuk mengatur manusia dalam berbangsa dan bernegara. Hukuman yang dikenakan bagi pelanggarnya telah ditetapkan dengan kadar hukuman berdasarkan jenis pelanggaran yang telah dilakukan.
 
c. Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia. Peraturan itu ditaati dan diikuti sebagai pedoman tingkah laku manusia terhadap manusia lain di sekitarnya. Hukuman terhadap norma kesopanan berasal dari masyarakat yaitu berupa celaan, makian, cemoohan, atau diasingkan dari pergaulan di masyarakat tersebut.
 
d. Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang datang dari hati sanubari manusia. Peraturan tersebut berupa suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman sikap dan perbuatan. Hukuman bagi pelanggaran terhadap norma kesusilaan berupa penyesalan diri dan rasa bersalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar